KARAWANG, – Gaung Demokrasi
Ketua AKPERSI DPC Karawang angkat bicara keras. Diduga kuat satu unit Ruko di kawasan Grand Taruma telah dialihfungsikan menjadi garasi/pool armada angkutan karyawan tanpa mengantongi izin perubahan.
Menurut AKPERSI, ini bukan pelanggaran kecil. Ini pembangkangan terhadap aturan tata ruang dan perizinan yang dibuat Pemkab Karawang sendiri.
“Ini pelecehan! Ruko yang peruntukannya perdagangan dipaksa jadi pool. Kalau dibiarkan, untuk apa ada Perda, untuk apa ada DPMPTSP?” tegas Ketua AKPERSI DPC Karawang, Sabtu `18/07/2026`.
BENTURAN KEPENTINGAN & POTENSI KORUPSI IZIN
AKPERSI menilai ada 3 pelanggaran utama yang tidak bisa ditolerir:
1. Pelanggaran Tata Ruang. PBG/IMB ruko jelas bukan untuk kegiatan pool/garasi. Ini pelanggaran UU Penataan Ruang.
2. Pelanggaran Izin Usaha Angkutan. Jika digunakan sebagai pool, wajib ada izin dari Dishub. Jika tidak ada, berarti beroperasi ilegal.
3. Pelanggaran Pajak. Objek pajak berubah dari perdagangan menjadi pool. Apakah sudah dilaporkan dan disesuaikan ke Bapenda? Atau sengaja mengemplang?
“Ini preseden buruk. Pengusaha nakal diuntungkan, pengusaha yang taat aturan dibodohi. Negara dirugikan dari sisi PAD,” lanjut Ketua AKPERSI.
TANTANGAN UNTUK PEMKAB KARAWANG: MAU TEGAS ATAU LEMBEK?
AKPERSI DPC Karawang menantang Pemkab Karawang melalui Satpol PP, DPMPTSP, Dishub, dan Bapenda untuk segera bertindak.
“Kami tidak butuh himbauan. Kami butuh tindakan. Segel! Cabut izin! Denda! Kalau Pemkab tidak berani menindak, berarti ada apa-apanya,” tantangnya.
AKPERSI menegaskan, jika dalam 7x24 jam tidak ada tindakan penyegelan dan proses hukum, pihaknya akan membawa kasus ini ke DPRD Karawang dan mempublikasikannya secara nasional.
“Jangan sampai kami berpikir ada pembiaran karena ada backing. Buktikan Pemkab Karawang masih punya gigi,” tutupnya dengan nada keras.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemilik armada belum memberikan klarifikasi.
Samsit/Akpersi

0 Komentar