Karawang – Gaung Demokrasi
Seorang jurnalis media daring Nuansa Metro, yang akrab disapa Mpit, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal setelah memberitakan dugaan persoalan pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, Kabupaten Karawang.

Menurut pengakuannya, ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari sejumlah nomor yang tidak dikenal.

Ia menyebut isi percakapan berisi cacian, makian, hingga ancaman yang diduga mengarah pada keselamatan dirinya.

"Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya," ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Mpit mengatakan percakapan bernada ancaman tersebut tidak sempat direkam karena ia hanya menggunakan satu unit telepon seluler yang berfungsi sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja saat melakukan peliputan.

"Sayangnya tidak sempat saya rekam karena saya hanya memiliki satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam pembicaraan itu," katanya.

Pemberitaan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, di mana tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan berlangsung secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Mpit menegaskan bahwa berita yang diterbitkan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dijalankan berdasarkan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Meski mengaku mendapat intimidasi, ia menyatakan tetap akan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

"Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan," tegasnya.

Kasus yang dialami Mpit kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dialaminya sehingga jurnalis dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan bebas dari segala bentuk ancaman maupun intervensi.

Dukungan terhadap Mpit pun datang dari kalangan organisasi pers. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Jawa Barat, **Ahmad Syarifudin**, menyatakan mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.

"Saya selaku Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Jawa Barat mengecam keras siapa pun yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menggunakan ancaman, tekanan, ataupun tindakan intimidatif untuk membungkam kerja jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara mengancam atau meneror wartawan," tegas Ahmad Syarifudin.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut dan memberikan jaminan perlindungan kepada jurnalis agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa rasa takut.

Senada dengan itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, turut mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis Nuansa Metro.

Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya menyasar individu, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap rekan jurnalis. Pers bekerja untuk kepentingan publik, menjalankan fungsi kontrol sosial, dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun yang mencoba membungkam kerja jurnalistik melalui ancaman harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ferimaulana.

Ferimaulana menambahkan bahwa DPC AKPERSI Karawang akan mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelaku hingga tuntas.

"Kami tidak ingin praktik-praktik intimidasi terhadap wartawan menjadi preseden buruk di Kabupaten Karawang. Keselamatan jurnalis harus menjadi perhatian bersama. Kami berdiri bersama seluruh insan pers dalam memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers," pungkasnya.


Andi/Samsit Ted