Ketua AKPERSI Karawang Soroti Dugaan Peredaran Tramadol Berkedok Konter Pulsa: "Jangan Sampai Negara Kalah oleh Pengedar

KARAWANG – Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang disebut-sebut berlangsung di sebuah kios berkedok konter pulsa dan penjualan rokok di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 29, Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, menuai sorotan keras dari Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana.


Menurut Ferimaulana, apabila informasi dan dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa. Ia menilai peredaran obat keras secara ilegal dapat merusak masa depan generasi muda dan berpotensi memicu meningkatnya berbagai tindak kriminal di masyarakat.


"Dugaan peredaran Tramadol dan Hexymer tidak boleh dipandang sebelah mata. Yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi masa depan anak-anak muda Karawang. Jangan sampai negara kalah oleh para pelaku yang mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat," tegas Ferimaulana.


Ia mengatakan, laporan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan penjualan obat keras secara bebas sudah cukup sering terdengar. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.


Menurutnya, apabila benar terdapat praktik penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kefarmasian, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Jangan sampai masyarakat beranggapan hukum hanya tegas kepada pelaku kecil, tetapi lamban ketika menghadapi dugaan jaringan peredaran obat keras. Bila memang ada bukti, proses secara terbuka dan transparan. Publik berhak mengetahui sejauh mana keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat ilegal," ujarnya.


Ferimaulana juga mengingatkan bahwa Tramadol dan Hexymer bukanlah obat yang boleh diperjualbelikan secara bebas. Penggunaan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, termasuk ketergantungan dan risiko gangguan fisik maupun mental.


Ia menilai dugaan maraknya peredaran obat keras di Karawang harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya aparat kepolisian, tetapi juga pemerintah daerah, instansi kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


"Kalau memang ada dugaan kios yang dijadikan tempat transaksi obat keras, jangan hanya berhenti pada pemeriksaan di permukaan. Telusuri juga dari mana pasokan barang berasal, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa saja yang diduga terlibat. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai distribusi apabila ditemukan unsur pidana," katanya.


Lebih lanjut, Ferimaulana meminta aparat tidak sekadar melakukan razia yang bersifat sesaat. Menurutnya, penindakan harus dilakukan secara berkelanjutan agar peredaran obat keras ilegal tidak kembali muncul di lokasi yang sama maupun berpindah ke tempat lain.


"Kami berharap aparat menunjukkan keseriusan. Jangan sampai setelah dirazia, aktivitas yang sama kembali berlangsung beberapa hari kemudian. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata yang memberikan efek jera apabila memang terbukti terjadi pelanggaran hukum," ucapnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. Namun, ia mengimbau agar setiap laporan disampaikan berdasarkan fakta dan disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar memudahkan proses penyelidikan.


Ferimaulana menegaskan bahwa AKPERSI Karawang akan terus mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dugaan peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.


"Kami akan terus mengawasi dan mendorong agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun, melainkan mendorong penegakan hukum yang adil, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut maupun langkah penyelidikan yang sedang dilakukan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak pengelola kios atau pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar